Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
PENDAHULUAN
Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini
dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk
diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang tentang
Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang digunakan adalah UU No. 5 tahun
1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999.
dan yang terakhir digunakan sekarang adalah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU
No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965.
Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 UUD 1945
yang selengkapnya berbunyi:
“Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil
dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak
asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ”
Dari ketentuan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
- Wilayah Indonesia dibagi ke dalam daerah-daerah, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratif
- Daerah-daerah itu mempunyai pemerintahan
- Pembagian wilayah dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa UU
- Dalam pembentukan daerah-daerah itu, terutama daerah-daerah otonom dan dalam menentukan susunan pemerintahannya harus diingat permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
PEMBAHASAN
- UU No. 22 Tahun 1999
UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan
pada 7 Mei 1999 dan berlaku efektif sejak tahun 2000. Undang-undang ini dibuat
untuk memenuhi tuntutan reformasi, yaitu mewujudkan suatu Indonesia baru,
Indonesia yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih sejahtera.
UU No.22 tahun 1999 membawa perubahan yang sangat
fundamental mengenai mekanisme hubungan antara Pemerintah Daerah dengan
Pemerintah Pusat. Perubahan yang jelas adalah mengenai pengawasan terhadap
Daerah. Pada masa lampau , semua Perda dan keputusan kepala daerah harus
disahkan oleh pemerintah yang lebih tingkatannya, seperti Mendagri untuk
pembuatan Perda Provinsi/ Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah mengesahkan
Perda Kabupaten/ Daerah Tingkat II.
Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999, Daerah hanya
diwajibkan melaporkan saja kepada pemerintah di Jakarta. Namun, pemerintah
dapat membatalkan semua Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau
dengna peraturan puerundangan yang lebih tinggi tingkatannya atau peraturan
perundangan yang lain. (Pasal 114 ayat 1).
Ada beberapa ciri khas yang menonjol dari UU ini:
- Demokrasi dan Demikratisasi, diperlihatkan dalam dua hal, yaitu mengenai rekrutmen pejabat Pemda dan yang menyangkut proses legislasi di daerah.
- Mendekatkan pemerintah dengan rakyat, titik berat otonomi daerah diletakkan kepada Daerah Kabupaten dan Kota, bukan kepada Daerah Propinsi.
- Sistem otonomi luas dan nyata, Pemda berwenang melakukan apa saja yang menyangkut penyelenggaraan pemerintah, kecuali 5 hal yaitu yang berhubungan dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan negara, moneter, sistem peradilan, dan agama.
- Tidak menggunakan sistem otonomi bertingkat, Daerah-daerah pada tingkat yang lebih rendah menyelenggarakan urusan yang bersifat residual, yaitu yang tidak diselenggarakan oleh Pemda yang lebih tinggi tingkatannya.
- No mandate without founding, penyelenggaraan tugas pemerintah di Daerh harus dibiayai dari dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.
- Penguatan rakyat melalui DPRD, penguatan tersebut baik dalam proses rekrutmen politik lokal, ataupun dalam pembuatan kebijakan publik di Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004
Dengan diundangkannya UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, pada tanggal 15 Oktober 2004, UU No.22 tahun 1999 dinyatakan tidak
berlaku lagi. Sebenarnya antara kedua undang-undang tersebut tidak ada
perbedaan prinsipal karena keduanya sama-sama menganut asas desentralisasi.
Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonnomi dan tugas pembantuan. Otonomi yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab.
UU No.32 tahun 2004 mengatur hal-hal tentang; pembentukan
daerah dan kawasan khusus, pembagian urusan pemerintahan, penyelenggaraan
pemerintahan, kepegawaian daerah, perda dan peraturan kepala daerah,
perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kerja sama dan penyelesaian
perselisihan, kawasan perkotaan, desa, pembinaan dan pengawasan, pertimbangan
dalamkebijakan otonomi daerah.
Menurut UU No.32 tahun 2004 ini, negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
Sehubungan dengan daerah yang bersifat khusus dan istimewa ini, kita mengenal
adanya beberapa bentuk pemerintahan yang lain, seperti DKI Jakarta, DI Aceh, DI
Yogyakarta, dan provinsi-provinsi di Papua.
Bagi daerah-daerah ini secara prinsip tetap diberlakukan
sama dengan daerah-daerah lain. Hanya saja dengan pertimbangan tertentu, kepada
daerah-daerah tersebut, dapat diberikan wewenang khusus yang diatur dengan
undang-undang. Jadi, bagi daerah yang bersifat khusus dan istimewa, secara umum
berlaku UU No.32 tahun 2004 dan dapat juga diatur dengan UU tersendiri.
Ada perubahan yang cukup signifikan untuk mewujudkan
kedudukan sebagai mitra sejajar antara kepala derah dan DPRD yaitu kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan DPRD hanya
berwenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban dari kepala daerah.
Di daerah perkotaan, bentuk pemerintahan terendah disebut
“kelurahan”. Desa yang ada di Kabupaten/Kota secara bertahap dapat diubah atau
disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah
desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan perda. Desa
menjadi kelurahan tidak seketika berubah dengan adanya pembentukan kota, begitu
pula desa yang berada di perkotaan dalam pemerintahan kabupaten.
UU No.32/2004 mengakui otonomi yang dimiliki desa ataupun
dengan sebutan lain. Otonomi desa dijalankan bersama-sama oleh pemerintah desa
dan badan pernusyawaratan desa sebagai perwujudan demokrasi.
KESIMPULAN
|
Istilah
|
UU No.22/1999
|
UU No.32/2004
|
|
Pemerintah Pusat
|
Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta para
menteri menurut asas desentralisasi
|
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
|
|
Desentralisasi
|
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom dalam kerangka NKRI
|
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
NKRI
|
|
Dekonsentrasi
|
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
|
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal wilayah
tertentu
|
|
Tugas pembantuan
|
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari
daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,
sarana, dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan
|
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupatean/kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupatean/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
|
|
Otonomi daerah
|
Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
|
Daerah otonom
|
Keaatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah
tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI
|
Keaatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintaha dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam NKRI
|
|
Wilayah admininstrasi
|
Wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah
|
|
|
Kelurahan
|
Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten
dan/atau daerah kota di bawah kecamatan
|
|
|
Pemerintah daerah
|
Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain
sebagai badan eksekutif daerah
|
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemda
|
|
Pemerintahan daerah
|
Penyelenggaraan Pemda otonom oleh Pemda dan DPRD dan/ atau
daerah kota di bawah kecamatan
|
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah
dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem prinsip
NKRI
|
|
Desa
|
Kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur menurut asas desentralisasi
|
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|